|
Rabu, 10 Oktober 2007 |
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA |
1. Makan minum dengan sengaja Bila makan dan minum secara sengaja, maka batallah puasanya. Tetapi bila makan dan minum karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, asal ketika ingat segera berhenti dari makan dan minum.
2. Berhubungan seksual Hubungan seksual suami istri yang dilakukan pada siang hari atau pada saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Mereka diwajibkan membayar kaffarah atau denda. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal : a. Memerdekakan budak b. Puasa 2 bulan berturut-turut c. Memberi makan 60 orang miskin.
3. Muntah secara sengaja Istiqa` atau muntah adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka batallah puasanya. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut yang tidak ada kepentingannya, atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Namun bila muntah karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Sabda Rasulullah SAW, Siapa yang dengan sengaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha) puasanya.
4. Hilang/berubah niatnya Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbesit dalam hatinya niat untuk berbuka saat itu juga sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah batal. Meskipun saat itu dia belum makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa. Bila niat itu hilang, maka hilang pula puasanya.
5. Murtad Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam/murtad, maka otomatis puasanya batal. Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal meskipun dia belum sempat makan dan minum. Dan dia wajib mengqadha puasanya.
6. Keluarnya mani secara sengaja Melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar air mani menyebabkan puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani/ masturbasi, atau melihat gambar porno baik di media cetak maupun film dan internet. Termasuk bercumbu antara suami istri yang mengakibatkan keluarnya mani meski tidak melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal meski tidak sampai wajib membayar kaffarah.
7. Mendapat Haidh atau Nifas Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. |
posted by pRaM anarKISS @ 15.18  |
|
2 Comments: |
-
kamu bisa jadi ustadz juga toh?! Alhamdulillah...
-
Ich denke, dass Sie sich irren. Geben Sie wir werden besprechen. viagra bestellen levitra kaufen [url=http//t7-isis.org]viagra rezeptfrei[/url]
|
|
<< Home |
|
|
|
|
|
kamu bisa jadi ustadz juga toh?! Alhamdulillah...