Home My Profile friendster My Multiply My Mail

Patrick Resort

Jam Blog
Cari Di Sini

Recent Readers
Link2
  • Mr. Bink
  • Aboel
  • Aendha
  • Asta Qauliyah
  • Bang Dhika
  • Wynwira Tutorial
  • Danazero
  • Ditya Permadi
  • Dirga
  • Dwi
  • Hayazidie BLoG
  • Fa&Me
  • GalihRamDjA
  • IndianSerial
  • Lintang
  • Mas Rub
  • Media Kita
  • Mp3 Musik Hit
  • Tiong
  • Riza All Content
  • RockinPlanetBand
  • Setya
  • Link Disini
    Ini Hanya Link Sementara...
    Leave Ur Message

    Rabu, 10 Oktober 2007
    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
    1. Makan minum dengan sengaja
    Bila makan dan minum secara sengaja, maka batallah
    puasanya. Tetapi bila makan dan minum karena lupa, maka
    tidak membatalkan puasa, asal ketika ingat segera berhenti
    dari makan dan minum.

    2. Berhubungan seksual
    Hubungan seksual suami istri yang dilakukan pada siang
    hari atau pada saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
    Mereka diwajibkan membayar kaffarah atau denda. Bentuk
    kaffarah itu salah satu dari tiga hal :
    a. Memerdekakan budak
    b. Puasa 2 bulan berturut-turut
    c. Memberi makan 60 orang miskin.

    3. Muntah secara sengaja
    Istiqa` atau muntah adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang
    mengakibatkan muntah, maka batallah puasanya. Seperti memasukkan jari ke
    dalam mulut yang tidak ada kepentingannya, atau membuang lendir dari
    tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Namun bila muntah karena
    masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Sabda Rasulullah
    SAW, Siapa yang dengan sengaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha)
    puasanya.

    4. Hilang/berubah niatnya
    Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbesit dalam hatinya niat untuk
    berbuka saat itu juga sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah,
    maka puasanya telah batal. Meskipun saat itu dia belum makan atau minum.
    Karena niat merupakan rukun puasa. Bila niat itu hilang, maka hilang pula
    puasanya.

    5. Murtad
    Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam/murtad, maka
    otomatis puasanya batal. Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam,
    puasanya sudah batal meskipun dia belum sempat makan dan minum. Dan dia
    wajib mengqadha puasanya.

    6. Keluarnya mani secara sengaja
    Melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar
    air mani menyebabkan puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani/
    masturbasi, atau melihat gambar porno baik di media cetak maupun film dan
    internet. Termasuk bercumbu antara suami istri yang mengakibatkan keluarnya
    mani meski tidak melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal meski
    tidak sampai wajib membayar kaffarah.

    7. Mendapat Haidh atau Nifas
    Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis
    puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu
    juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal.
    posted by pRaM anarKISS @ 15.18  
    2 Comments:
    Posting Komentar
    << Home
     
    TentanG aKu

    NaMa: pRaM anarKISS
    BaseCamp: Surabaya, Indonesia
    TenTanG aKu: Benci ketidakadilan,korupsi,kemunafikan
    See my complete profile
    pOst SeBelumNya
    ArsIp
    I.P kamU
    SiteMeter
    Spandukna PrenQ

    Free Blogger Templates

    KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket  Cempluk Story | Personal Site quot; border= kimyong seo adbrite google tips

    INDONESIA BLOG DIRECTORY

    ASCREC's blog LirikLaguMusik Tukar Link


    El-Kalam




    Nebulla BLOG Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket Jembelisme Media Games4Fun Indonesian Muslim Blogger aboel blog BangDhika Membuat Blog Kolom blog tutorial